Pengenalan tentang Pangkat, Golongan, Gaji, dan Tunjangan Terbaru bagi PNS
Yuk, pelajari pangkat golongan PNS, gaji, dan tunjangannya secara lebih rinci di artikel ini!
Dapetkerja.id
· 4 min read
Menjadi PNS merupakan kebanggaan tersendiri bagi banyak orang. Bagaimana tidak, dapat menjadi pelayan negara pasti sangat membanggakan. Tidak heran jika banyak yangberlomba-lomba untuk menjadi PNS. Namun, apakah Sobat Kerja sudah mengetahui tentang pangkat golongan PNS yang ada?
Hal ini penting untuk diketahui sebelumnya, karena pangkat golongan PNS berbeda dengan karyawan swasta. Seorang PNS akan diangkat oleh pejabat berwenang sebelum memulai tugasnya. Kemudian, tugas akan diberikan sesuai dengan pangkat golongan dan jabatan negeri.
Pangkat Golongan PNS Sebagai informasi bagi Sobat Kerja, dalam karier PNS terdapat banyak pangkat golongan PNS yang dibedakan berdasarkan nama. Golongan I disebut sebagai juru, golongan II dinamakan pengatur, golongan III disebut penata, dan golongan IV adalah pembina.
Golongan I merupakan pangkat golongan PNS terendah dalam struktur birokrasi. Umumnya, golongan ini terdiri dari lulusan SD hingga SMP. Golongan II membutuhkan kualifikasi lulusan SMA hingga D3. Lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Sementara golongan IV adalah puncak karier PNS.
Pangkat golongan tersebut kemudian dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja, yang terdiri dari A, B, C, D, seperti IA, IB, IC, ID, dan seterusnya. Namun, untuk golongan IV terdapat 5 ruang, yaitu IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.
Berikut ini adalah pembagian pangkat golongan PNS:
Golongan I (Juru) Terdiri dari:
IA adalah juru muda
IB adalah juru muda tingkat 1
IC adalah juru
ID adalah juru tingkat 1
Golongan II (Pengatur) Terdiri dari:
IIA adalah pengatur muda
IIB adalah pengatur muda tingkat 1
IIC adalah pengatur
IID adalah pengatur tingkat 1
Golongan III (Penata) Terdiri dari:
IIIA adalah penata muda
IIIB adalah penata muda tingkat 1
IIIC adalah penata
IIID adalah penata tingkat 1
Golongan IV (Pembina) Terdiri dari:
IVA adalah pembina
IVB adalah pembina tingkat 1
IVC adalah pembina utama muda
IVD adalah pembina utama madya
IVE adalah pembina utama
Perlu Sobat Kerja ketahui, penyebutan pangkat golongan dan ruang ini pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000. Pangkat golongan ini tentu saja menjadi patokan untuk menentukan besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Sobat Kerja. Tingkat Pendidikan PNS dan Golongannya Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penggolongan PNS tidak lepas dari kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh Sobat Kerja.
![](https://storage.googleapis.com/dapetkerja-app/626c6f672d617373657473/Informasi-pendaftaran-CPNS-2023-dari-lulusan-SMA-hingga-S1.jpg)
Untuk memahaminya, mari kita lihat contoh berikut ini:
Jika Sobat Kerja baru memulai karier sebagai PNS dengan ijazah SMA, maka setelah diterima, Sobat Kerja akan masuk dalam golongan IIA. Setiap 4 tahun, Sobat Kerja dapat naik pangkat secara bertahap menjadi IIB, IIC, IID. Sobat Kerja juga dapat meniti karier hingga golongan III.
Menurut aturan ASN, Sobat Kerja diperbolehkan untuk melanjutkan pendidikan guna memperoleh ijazah yang lebih tinggi. Ijazah terakhir ini dapat diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, namun dengan syarat-syarat tertentu.
Gaji PNS Setelah Sobat Kerja mengetahui pangkat golongan PNS, mari kita bahas mengenai gaji atau penghasilannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Selain gaji pokok, seorang PNS juga akan menerima tunjangan. Tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan struktural dan fungsional yang diemban.Perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru sebesar 80 persen atau belum sepenuhnya.Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Daftar gaji ini disusun berdasarkan dari yang terendah hingga tertinggi, disesuaikan dengan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (Lulusan SD dan SMP) IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500 ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan DIII) IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan III (Lulusan S1 sampai S3) IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Tunjangan PNS Keuntungan lain menjadi PNS adalah mendapatkan sejumlah tunjangan. Ketika menjadi PNS, Sobat Kerja akan menerima beberapa tunjangan, antara lain:
Tunjangan Kinerja Tunjangan kinerja adalah tunjangan terbesar yang diterima. Besar tunjangan ini bervariasi tergantung pada golongan dan instansi PNS, baik pusat maupun daerah.
Saat ini, tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja DJP ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015.
Tunjangan Suami/Istri Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Namun, jika suami dan istri keduanya merupakan PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dari mereka, dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya.
Tunjangan Anak Selain tunjangan suami/istri, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur tunjangan anak. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok.
Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini adalah anak tersebut berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
Tunjangan Makan Besaran tunjangan makan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Besaran tunjangan makan adalah Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Tunjangan Jabatan Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu, Sobat Kerja.
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Perjalanan Dinas Dalam menjalankan tugas, PNS sering kali harus melakukan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar kota, bahkan luar negeri.
Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan menerima uang saku yang biasanya diberikan dalam bentuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Itulah pembahasan mengenai pangkat golongan PNS beserta gaji dan tunjangannya. Bagaimana, apakah Sobat Kerja semakin termotivasi untuk mengikuti seleksi CPNS tahun ini?