Info Loker Update Setiap Hari

Dapetkerja.id Logo

Perppu Cipta Kerja: Fakta Penting yang Wajib Diketahui oleh Para Pekerja

Fakta Penting Perppu Cipta Kerja yang Wajib Diketahui oleh Para Pekerja

Dapetkerja.id

· 4 min read

Presiden Joko Widodo telah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini diresmikan pada Jumat, 30 Desember 2022, untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Kompas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi implementasi dari putusan MK. Lalu, apa saja poin penting yang perlu diketahui oleh para pekerja dalam Perppu ini? Mari kita simak penjelasannya berikut ini!


Apa Itu Perppu Cipta Kerja?

Bagi mereka yang belum mengikuti perkembangan Undang-Undang Cipta Kerja, penerbitan Perppu ini mungkin menimbulkan banyak pertanyaan. Banyak pihak telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu.

Proses persidangan berlangsung cukup lama dan akhirnya putusan MK diumumkan pada tanggal 25 November 2021, sekitar setahun setelah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. MK menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memiliki cacat formil karena proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.

MK memberikan waktu 2 tahun kepada pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan. Jika melebihi batas waktu tersebut, Undang-Undang Cipta Kerja akan secara permanen dinyatakan inkonstitusional. Setahun setelah putusan MK tersebut, pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu Cipta Kerja dengan alasan kebutuhan mendesak untuk menghadapi krisis ekonomi global.

Presiden harus mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika tidak mendapatkan persetujuan dari DPR, Rancangan Undang-Undang tersebut harus dicabut.

Kemudian, DPR harus mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang pencabutan Perppu yang nantinya akan disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, karena DPR telah resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, pembahasan ini akan dimulai pada Masa Persidangan selanjutnya, seperti yang dilaporkan oleh CNBC Indonesia.

Perubahan Perppu Cipta Kerja dari UU Ciptaker

Isi Perppu Cipta Kerja secara garis besar membahas mengenai aturan upah minimum bagi pakerja outcourcing, sebagaimana dijelaskan Airlangga Hartarto melalui Kompas.

Perppu ini juga berisi sinkronisasi antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut lagi, berikut beberapa perbedaannya dari UU Ciptaker:

  • Penyempurnaan substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum.

  • Perbaikan kesalahan pengetikan atau rujukan pasal.

  • Perbaikan legal drafting (naskah akademik hasil kajian ilmiah dan naskah awal pengusulan peraturan perundang-undangan).


Dampak Perppu Cipta Kerja bagi Pekerja

Meski perubahan di atas lebih terkesan nonsubstansial, ternyata ada beberapa aturan yang cukup memberi dampak besar bagi kaum pekerja. Berikut beberapa di antaranya.


1. Penghapusan libur 2 hari bagi buruh

Dilansir dari CNN Indonesia, aturan libur kerja 2 hari bagi buruh akan dihapuskan di dalam Perppu Cipta Kerja.

Penghapusan tersebut diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Dalam pasal tersebut, ada dua jenis istirahat.

Yang pertama adalah istirahat antara jam kerja, yang kedua adalah istirahat mingguan sebanyak 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

Aturan ini bertolak belakang dengan pasal 79 UU No. 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan yang masih terdapat aturan libur 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.


2. Rumus perhitungan upah minimum

Dalam ketentuan pasal 88D ayat 2 Perppu Cipta Kerja, upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Akan tetapi dalam pasal 88F, ada penjelasan tambahan yang berbunyi:

Ketentuan ini dinilai akan mempermudah pemerintah dalam mengubah formula penghitungan kapan pun sesuai ketetapan pemerintah.


3. Ketentuan pesangon

Tidak ada perubahan dalam nominal atau besaran pesangon dalam Perppu Cipta Kerja.

Namun, pemerintah menghapus frasa "paling sedikit" yang sebelumnya terdapat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ketentuan ini dapat merugikan pekerja karena berpotensi menerima pesangon yang lebih kecil dan tidak dapat melakukan negosiasi terkait besaran pesangon yang diterima.


4. Pekerja kontrak

Menurut BBC Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara ketentuan pekerja kontrak dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja.

Hal ini tidak menguntungkan, mengingat bahwa idealnya terdapat perbaikan dalam aturan tersebut karena hingga saat ini belum ada kepastian mengenai periode kerja kontrak.

Sebelumnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa periode maksimum pekerja kontrak adalah 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang selama 1 tahun.


5. Kriteria pekerja outsourcing

Perppu Cipta Kerja juga mencakup aturan mengenai pekerja outsourcing, terutama dalam Pasal 64-66.

Namun, masih belum jelas pekerjaan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pekerja outsourcing.

Ini berarti bahwa semua jenis pekerjaan dapat dilakukan secara outsourcing, yang sering kali mengancam kesejahteraan para pekerja.

Itulah ringkasan mengenai Perppu Cipta Kerja. Semoga penjelasan di atas dapat membantu Anda untuk mempersiapkan diri menghadapi ketentuan Undang-Undang di masa depan.

Untuk mendapatkan informasi penting terkait dunia ketenagakerjaan, jangan lupa untuk mengunjungi Dapetkerja.id Blog sekarang juga!

Anda dapat menemukan artikel mengenai aturan terbaru dalam ketenagakerjaan, termasuk besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di berbagai wilayah di Indonesia.

INFORMASI

Cari PekerjaanKalkulator GajiSyarat & KetentuanKebijakan Privacy
Komunitas ⚡Baru

HUBUNGI KAMI

MEDIA SOSIAL


Copyright © 2025 DAPETKERJA.ID - All rights reserved.