Korean Interpreter – Administration Department
PT Posco – IJPC
Deskripsi Pekerjaan:
POSCO-IJPC adalah pemasok terkemuka baja berkualitas untuk bahan industri, dan memainkan peran penting dalam bisnis manufaktur di Indonesia. PT Posco – IJPC menyediakan layanan pemotongan baja bernilai tambah melalui mesin geser dan slitting kami yang canggih. Kami menjual dan mendistribusikan berbagai jenis kumparan baja kepada produsen industri terkemuka dan vendornya. Kami menyediakan berbagai macam gulungan baja dari beberapa pabrik yang sebagian besar berasal dari Korea, Taiwan dan Indonesia.
Calon kandidat yang berminat, silahkan kirimkan CV terupdate ke: [email protected]
Dengan Subject email “Korean Interpreter_NAMA"
Format dokumen:
Curriculum Vitae
Ijazah/Transkip Nilai terakhir
KTP & KK
Sertifikat pendukung
Semua dokumen persyaratan dijadikan 1 file format pdf
Penerjemah Bahasa Korea bertanggung jawab untuk memfasilitasi komunikasi antara Karyawan dan Perusahaan, menyediakan layanan interpretasi dan terjemahan selama kegiatan administratif, rapat, dan terjemahan dokumen. Peran ini juga melibatkan bantuan dalam lokalisisasi konten Korea untuk audiens yang berbahasa Indonesia/Inggris.
Tanggung Jawab:
Menyediakan layanan interpretasi dan terjemahan dari Bahasa Korea ke Bahasa Indonesia/Inggris dan sebaliknya selama kegiatan administratif, rapat, dan penanganan dokumen.
Membantu dalam lokalisisasi konten Korea untuk audiens yang berbahasa Indonesia/Inggris.
Berkolaborasi dengan berbagai departemen untuk memastikan komunikasi efektif bagi staf yang berbahasa Korea.
Persyaratan:
Kemahiran dalam Bahasa Korea dan Bahasa Indonesia/Inggris (berbicara, membaca, dan menulis) adalah suatu keharusan.
Pengalaman terbukti sebagai penerjemah atau interpreter, khususnya dalam pengaturan administratif atau korporat.
Pemahaman yang kuat tentang proses administratif dan terminologi dalam Bahasa Korea dan Bahasa Indonesia/Inggris.
Keterampilan komunikasi dan interpersonal yang sangat baik.
Kemampuan untuk menjaga kerahasiaan dan profesionalisme dalam pengaturan administratif.
Bersertifikat TOPIK 4 (lebih tinggi) atau gelar dalam interpretasi/terjemahan adalah suatu keharusan.